APBN 2026 Resmi Berlaku, Target Penerimaan Naik di Tengah Pelebaran Defisit

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah secara resmi memberlakukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 setelah diundangkan melalui laman Kementerian Sekretariat Negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan DPR RI pada September 2025.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 itu menetapkan postur fiskal 2026 sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR, tanpa adanya revisi dari rancangan yang telah disetujui bersama.

Dalam beleid tersebut, pendapatan negara tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp3.153 triliun. Target ini mencerminkan kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan sasaran pendapatan tahun sebelumnya yang berada di level Rp2.865 triliun. Penerimaan negara dirancang berasal dari sektor perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kontribusi hibah.

Sementara itu, alokasi belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842 triliun. Angka ini meningkat sekitar 8,9 persen jika dibandingkan dengan pagu belanja dalam APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp3.527 triliun.

Dengan perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, APBN 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp689,14 triliun atau setara 2,68 persen dari produk domestik bruto (PDB). Besaran defisit ini lebih tinggi dibandingkan target defisit pada APBN 2025 yang mencapai Rp662 triliun.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan anggaran, pemerintah menyiapkan sejumlah sumber pendanaan, antara lain pembiayaan utang sebesar Rp832,2 triliun, pembiayaan investasi Rp203,05 triliun, pembiayaan pinjaman Rp404,15 triliun, serta pembiayaan lainnya senilai Rp60,4 triliun.

Pemerintah menegaskan bahwa APBN tetap menjadi instrumen utama dalam mendukung roda pemerintahan dan percepatan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, pengelolaan anggaran negara harus dijalankan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.