Atasi Permasalahan Pertanahan Dengan Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Kepada Masyarakat

JurnalPatroliNews – Karawang – Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang jumlahnya tidak bertambah. Sementara itu, kebutuhan masyarakat akan tanah terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab timbulnya masalah pertanahan seperti tumpang tindih ataupun sengketa kepemilikan hak atas tanah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan yang berjalan atas kerja sama dengan Komisi II DPR RI ini, berlangsung di Brits Hotel Karawang, pada Rabu (12/04/2023).

Ia menyampaikan, perlu ada kesadaran dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan sengketa pertanahan yang timbul akibat dari kebutuhan persediaan tanah yang semakin meningkat. “Permasalahan pertanahan seperti ini perlu segera diselesaikan. Pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bentuk sertipikat sebagai jaminan kepastian hukum agar terhindar dari konflik dan sengketa pertanahan,” ujar Saan Mustopa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan, sertipikat tanah merupakan bukti hukum tertinggi dan terkuat atas kepemilikan tanah. “Setelah memiliki sertipikat, jika ada persoalan pertanahan apa pun kita sudah memiliki bukti kepemilikan yang tidak gampang di-claim oleh orang lain. Makanya, sekarang pemerintah memiliki program yang nama PTSL, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan atau jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah melalui sertipikat,” sebutnya.

Pernyataan tersebut disetujui oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Meijana Irawan Sukarja. Ia menambahkan, sertipikat tanah juga bisa memberikan nilai dan membuka akses ekonomi. “Harga tanah yang memiliki sertipikat dengan yang tidak akan berbeda. Yang memiliki sertipikat pasti tinggi harganya, jadi jika tanah itu dijual harganya pasti akan mahal. Sertipikat juga bisa menjadi modal untuk usaha dengan disekolahkan di bank, jadi manfaatnya ini sangat banyak,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Karawang, Nurus Sholichin mengajak masyarakat di Kabupaten Karawang untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya. “Yang tanahnya belum bersertipikat, segera sertipikatkan! Tapi, kalau bisa diurus sendiri, tanpa kuasa. Dengan senang hati kami melayani masyarakat yang mengurus sendiri sertipikatnya. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang kami spesialkan untuk masyarakat yang mau mengurus sendiri sertipikat tanah, ada namanya layanan prioritas,” ujarnya.

Kemudahan mengurus sertipikat tanah ini dirasakan oleh Adi (35), salah satu penerima sertipikat dalam kegiatan sosialisasi. Ia mengaku mengikuti program PTSL untuk mendapatkan sertipikat tanahnya. “Saya ikut program PTSL pada bulan Oktober tahun lalu, proses untuk mengikutinya pun mudah tidak berbelit-belit. Biaya yang dikeluarkan pun tidak ada. Saya berterima kasih sekali kepada pemerintah dengan adanya program ini,” ungkapnya.

Adapun sosialisasi ini turut dihadiri oleh 100 peserta dan dilakukan penyerahan sertipikat tanah hasil program PTSL kepada 10 penerima sertipikat. Sertipikat diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa yang didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Meijana Irawan Sukarja; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Nurus Sholichin; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Dedi Mulyadi; serta Kepala Subbagian Media Center Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Nur Adhani. (AF)

Komentar