KPK Masih Kekurangan Pegawai untuk Optimalkan Kerja

JurnalPatroliNews – Jakarta – Agar kerja-kerja pemberantasan korupsi lebih optimal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Data terakhir pada 2020 lalu, KPK kekurangan sekitar 351 orang.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kekurangan sebanyak 351 orang tersebut merupakan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) pegawai KPK tahun 2020. Hal ini diungkapkan Ghufron saat memaparkan kinerja KPK Bidang Kelembagaan semester pertama tahun 2022.

“Ini tahun 2022, apakah tidak kurang? mungkin dan pastilah, ini angka 351 per 2020 dari 2020 sampai 2022 belum ada rekrutmen, belum ada penambahan, tentu di 2020 pasti kurang, kurangnya seberapa kami masih sedang melakukan analisis kembali, angkanya berapa kekurangannya tentu setelah hasilnya terselesaikan laporannya baru bisa kita sampaikan,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Ghufron menjelaskan, KPK saat ini sedang mencoba merevisi kembali struktur KPK. Karena, KPK memiliki cakupan kerja yang sangat luas, yakni se-Indonesia.

Menurut mantan Dekan Hukum Universitas Jember ini, perlu struktur yang lebih optimal untuk mengcover itu semua.

“Bagaimana mengcover Indonesia supaya kami tidak ada lubang-lubang di dalamnya. Jadi 2020, 351 tidak ada penambahan sampai 2022 tentu pasti kemudian itu akan berubah, minimal naik lah pastinya begitu,” pungkas Ghufron.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan, saat ini total SDM KPK sebanyak 1.626 orang terdiri dari, lima orang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lima orang pimpinan KPK, 1.331 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), 285 orang pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

“Struktur organisasi KPK terdiri dari pimpinan sebanyak lima orang, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya sebanyak enam orang, JPT Pratama sebanyak 28 orang, Jabatan Administrator sebanyak 25 orang, Jabatan Fungsional sebanyak 76 orang, dan Jaksa sebanyak 139 orang,” kata Cahya.

Pada semester pertama 2022 ini kata Cahya, telah dilakukan pemenuhan struktur tersebut dengan melakukan rekrutmen dan seleksi yang menghasilkan 2 JPT Madya, 9 JPT Pratama, dan 11 Jabatan Administratif.

“Dengan rekrutmen tersebut, target pemenuhan struktur pejabat KPK telah dipenuhi dan hanya tersisa satu JPT Pratama yang akan diisi melalui rekrutmen dan seleksi berikutnya,” jelas Cahya.

Kemudian kata Cahya, sebagai kelanjutan dari pengalihan kepegawaian KPK menjadi ASN, hingga Juni 2022, KPK telah melakukan pelantikan jabatan fungsional Auditor, Analis APBN, Pranata APBN, Asesor SDM, Analis SDM dan Pranata SDM terhadap 47 ASN KPK.

“Jika merujuk pada ABK tahun 2020, masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai. KPK terus melakukan berbagai upaya menyelesaikan penyesuaian jabatan fungsional lainnya melalui koordinasi dengan instansi induk kepegawaian, Kemenpan RB, serta berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan,” pungkas Cahya.

Komentar