Aturan Sekolah Wajibkan Kerudung Cerminan Lemahnya Pengawasan Hingga Politik Identitas

JurnalPatroliNews – Jakarta, Webinar Pancasila ‘Kewajiban Berpakaian Muslim dan Muslimah di Institusi Pendidikan Formal: Apakah Melanggar Konstitusi?’ yang dihadiri oleh Romo Benny Susetyo (Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP), Nisa Alwis (Pengelola Pesantren Darul Iman Pandeglang, Banten), dan Indra Charismiadji (Direktur Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia), serta Rinto Wardana sebagai moderator, dibicarakan mengenai peraturan daerah yang mewajibkan berpakaian muslim dan Muslimah dalam lingkungan pendidikan formal. (29/01/2021)

Dalam webinar yang dihadiri oleh lebih dari 150 orang ini Benny Susetyo menyatakan masalah ini sudah lama dan seperti gunung es.

“Jika mau jujur, (masalah) ini seperti gunung es, karena peraturan tersebut tidak memenuhi peraturan Menteri Pendidikan, bahwa setiap orang tidak diwajibkan. Sekolah tidak melarang (penggunaan jilbab), tetapi tidak mewajibkan,” jelasnya.

Lanjut, Benny menambahkan hal ini terjadi karena kelemahan pengawasan atas peraturan sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan juga karena politik identitas dari daerah itu sendiri.

Menurut Benny, persoalan ini dapat diselesaikan jika pengawasan dan ketegasan instansi terkait, yaitu Kemendikbud, terlaksana. Benny menambahkan bahwa hal ini tidak perlu diperbesar dan dipolitisasi, tetapi tetap merujuk kepada peraturan Menteri Pendidikan yang sudah ada dan sudah lama. Sekolah pun diminta untuk tidak memaksakan kehendaknya dan mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jika melanggar maka kena sanksi. Jika ditegakkan, ini selesai, tidak perlu ada politisasi kemana-mana,”tambahnya.

Terkait politik identitas daerah, Benny menyatakan bahwa peraturan daerah seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat. Jika hal ini terjadi, publik berhak menggugat.

“Kekritisan, pengawasan dari masyarakat digugurkan, sehingga peraturan sepert ini sendirinya akan gugur,” pungkas Benny.

Nisa Alwis menyatakan hal senada bahwa kejadian di Padang merupakan fenomena gunung es dari perkembangan fanatisme dan intoleransi di negara kita.

“Pemaknaan terhadap jilbab telah mengalami pengkristalan belakangan ini, seolah-oleh jilbab yang ideal adalah yang sekarang ini sedang berkembang. Padahal, materi dan penelitian terhadap jilbab bahkan sebelum islam 300 tahun yang lalu sudah dipakai oleh kaum Yunani dan Kristen Ortodok dan lainnya,”jelas Nisa.

Nisa menyatakan, bahwa kearifan lokal mengajarkan keluwesan kita untuk berpakaian, dan sebaiknya masyarakat Indonesia mengikuti contoh tersebut.

“Kita ingat orang tua kita menggunakan busana kebiasaannya, entah itu kebaya dan lainnya, dengan kearifan masing-masing, tidak mengurangi ketaatan beragama mereka,” tuturnya.

Indra Charismiadji menyatakan tiga poin dalam pernyataannya yaitu tujuan suatu kebijakan boleh jadi baik, tetapi pelaksanaan harus juga tetap bijak. Kedua, sistem pendidikan yang melakukan penyeragaman adalah sistem yang menyalahi aturan Pancasila dan UUD 1945, serta penindakan dari Kemendikbud sebaiknya lebih berpusat pada pendidikan guru-guru dalam hal toleransi dan nilai-nilai Pancasila, bukan hanya memberikan sanksi.

(*/lk)

 

Komentar