Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Korupsi Eks Bupati Klungkung Senilai Rp6 Miliar

JurnalPatroliNews– Denpasar – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung, berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan mencapai Rp6.038.386.500.

Lelang digelar pada Jumat (8/8/2025) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Aset yang dilelang merupakan hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 7 Maret 2016, yang memvonis I Wayan Candra—Bupati Klungkung periode 2003–2008—bersalah melakukan korupsi dan TPPU.

Aset yang Terjual

Dua paket aset laku terjual dalam proses lelang elektronik (e-auction) di laman resmi Lelang.go.id, yaitu:

  1. Sebidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan harga Rp3.500.386.500.
  2. Tiga bidang tanah beserta bangunan ruko seluas 270 m², SHM No. 1605, 1612, dan 1613, di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, senilai Rp2.538.000.000.

Total hasil penjualan Rp6.038.386.500 seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.

Aset yang Belum Terjual

Sejumlah aset belum mendapatkan penawaran dan akan dilelang kembali, antara lain:

  • Tanah kosong 14.200 m², SHM No. 00579, di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Klungkung.
  • Tanah sawah 850 m², SHM No. 00779, di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Klungkung.
  • Tanah kosong 10.000 m², SHM No. 00438, di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung.
  • Tanah 85 m², SHM No. 00781, di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Seminyak, Kuta, Badung.

Pelaksanaan lelang dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, dengan batas waktu penawaran yang mengikuti jadwal server.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan eksekusi barang rampasan negara merupakan langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara dan mengoptimalkan penerimaan negara.