Badan Pemulihan Aset Serahkan Aset Rampasan ke JAM Pidsus untuk Dukung Penanganan Tipikor


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Badan Pemulihan Aset resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan negara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (14/4/2026). Serah terima berlangsung di Gedung Bundar JAM Pidsus, sebagai bagian dari upaya penguatan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi.

Aset yang diserahkan merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery), dengan memastikan setiap hasil tindak pidana korupsi dapat diamankan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.

Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjalankan United Nations Convention against Corruption, di mana Badan Pemulihan Aset berperan strategis dalam menelusuri, mengamankan, serta mengelola aset hasil kejahatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Badan Pemulihan Aset dalam menangani hingga menyerahkan aset tersebut.

“Saya berharap aset yang diserahterimakan hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel JAM Pidsus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, memastikan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik secara menyeluruh sehingga dalam kondisi siap digunakan.

Ia menambahkan, dengan ditandatanganinya berita acara serah terima, seluruh hak dan tanggung jawab pengelolaan aset kini resmi beralih ke JAM Pidsus. Rencananya, aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK serta pegawai, guna menunjang kinerja penanganan perkara korupsi dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.

Sebelumnya, aset tersebut tercatat dalam daftar barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, dilakukan pengajuan penetapan status penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset.

Penetapan tersebut akhirnya disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tertanggal 10 Februari 2026, serta ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.

Dengan pemanfaatan aset ini, diharapkan dapat mendukung optimalisasi kinerja penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.