Bea Cukai Hadapi Tantangan Pengawasan Perdagangan Ilegal di Platform Digital

JurnalPatroliNews – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan tantangan besar dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang kini marak diperdagangkan melalui media sosial dan platform digital.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (7/5/2025), Askolani menyatakan bahwa pengawasan kini tidak hanya difokuskan pada peredaran barang secara langsung (fisik), tetapi juga menyasar transaksi online yang semakin kompleks.

“Tantangan kami saat ini bukan hanya soal penjualan secara langsung, tetapi juga aktivitas jual beli secara daring yang terus berkembang. Banyak di antaranya kami temukan di berbagai platform e-commerce,” jelasnya.

Selama kuartal pertama 2025, Ditjen Bea Cukai telah melakukan lebih dari 9.200 penindakan atas barang ilegal, dengan nilai temuan mencapai Rp 3,59 triliun. Meski begitu, aktivitas jual beli di ruang digital tetap menjadi hambatan serius.

Askolani menjelaskan bahwa pelaku perdagangan ilegal tidak hanya memanfaatkan platform e-commerce populer, tetapi juga kanal informal seperti YouTube dan Twitter, yang membuat proses pengawasan semakin rumit.

“Platform resmi seperti Shopee dan lainnya relatif lebih mudah dipantau, sementara yang non-resmi, apalagi yang menyasar media sosial, jauh lebih sulit untuk kami telusuri,” ungkapnya.

Data tahun 2024 menunjukkan bahwa Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap 44.474 kasus barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 6,54 triliun. Komoditas yang paling dominan berasal dari sektor hasil tembakau yang menyumbang 54,4% dari total nilai penindakan.

Komoditas lain yang menonjol mencakup minuman beralkohol (9,3%), tekstil (8,7%), narkotika dan zat berbahaya (3,2%), serta barang-barang elektronik (2,2%).

Komentar