Bikin Ngeri Para Koruptor, Ketua MA: Jerat Dengan UU Tipikor Dan UU TPPU

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Untuk menjerat para koruptor tidak hanya cukup dengan UU Tipikor, tapi juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Prof Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung (MA) meminta penegak hukum untuk maksimal dalam memberantas korupsi.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari tahap pencegahan, yaitu dengan memberikan pendidikan antikorupsi dari sejak dini melalui pendekatan spiritual keagamaan. Kemudian, pada tahap penegakan hukum, selain menggunakan pendekatan, juga harus menekankan pada upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Syarifuddin sebagaimana dilansir website MA, hari ini, Minggu (5/12).

“Sehingga para penegak hukum dapat lebih optimal dalam mengejar harta kekayaan si pelaku yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk mengganti kerugian yang dialami negara, dan  tidak hanya dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi namun juga dengan menggunakan UU Pencucian Uang,” sambung mantan Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Hal itu sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 67 UU Pencucian Uang, lanjutnya.

“Perma tersebut menjadi solusi bagi penentuan status harta kekayaan yang telah disita oleh penyidik dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, namun tersangkanya melarikan diri atau tidak ditemukan,” kata guru besar pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Syarifuddin juga mengatakan selengkap apapun dan sebagus apapun regulasi yang telah diterbitkan jika dijalankan oleh hakim yang tidak berintegritas, maka semuanya akan sia-sia.

Sebab, semakin banyak regulasi dikeluarkan dan semakin tinggi ilmu yang dimiliki, justru akan semakin banyak celah untuk melakukan tindakan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

”Oleh karena itu, regulasi tetap diperlukan, kemampuan keilmuan dan kapabilitas juga dibutuhkan,” ujar Syarifuddin menegaskan.

Komentar