JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan yang tengah dikembangkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan ini bukan didasari atas kondisi kesehatan tersangka, melainkan murni pertimbangan strategi penanganan perkara serta adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda. Pengalihan ini merupakan respons atas permohonan keluarga yang kami proses dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Meski berstatus tahanan rumah, Budi menegaskan bahwa KPK tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Gus Yaqut. Selain itu, status ini dipastikan tidak bersifat permanen dan sewaktu-waktu dapat dievaluasi kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
Sengkarut Kasus Kuota Haji Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji pada tahun 2023 dan 2024 dengan imbalan sejumlah fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
KPK mengestimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar. Modusnya, biaya fee tersebut dibebankan oleh pihak travel kepada jemaah calon haji khusus dalam harga paket keberangkatan.
Di sisi lain, Gus Yaqut dalam berbagai kesempatan membantah telah menerima aliran dana sepeser pun. Ia mengklaim kebijakannya semata-mata didasari oleh faktor keselamatan jemaah. Senada dengan itu, Gus Alex melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Gus Yaqut terkait dugaan praktik rasuah tersebut.
KPK saat ini terus mendalami aliran dana dan bukti-bukti baru guna mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pengaturan kuota haji ini.













