JurnalPatroliNews – JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang menyeret koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta tersendiri, dengan struktur kepengurusan dan operasional yang berdiri independen di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasional menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 hingga 2 persen per bulan. Aktivitas itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, terdapat indikasi pemalsuan dokumen dalam operasionalnya.
Keberadaan koperasi yang sempat beroperasi di lingkungan kantor BNI juga memicu kesimpangsiuran di masyarakat. Untuk mencegah kejadian serupa, BNI telah melarang seluruh koperasi beroperasi di area kantor sejak 2016.
Sejak awal kasus mencuat, BNI menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan sepenuhnya berada antara nasabah dan koperasi sebagai pihak yang menawarkan serta mengelola produk simpanan tersebut. Perseroan juga memastikan dana nasabah di BNI tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
BNI mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi perbankan maupun otoritas terkait sebelum melakukan penempatan dana.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan sesuai putusan yang berlaku,” tutup Okki.














