JurnalPatroliNews – Jakarta – Tri Wibowo (57), seorang pria lansia yang menjadi korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dilaporkan meninggal dunia.
Korban mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (26/4) pagi setelah sempat berjuang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Tri Wibowo diketahui merupakan staf pimpinan cabang sektor Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) KSPSI Kabupaten Bekasi.
Andi Gani menyebutkan bahwa korban wafat akibat mengalami pendarahan hebat pasca-operasi pencangkokan kulit.
Keluarga besar KSPSI menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum. Andi Gani juga menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi almarhum dan keluarganya, terutama dalam mengungkap seluruh fakta di balik penyerangan keji tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, secara terpisah juga telah membenarkan informasi mengenai meninggalnya korban. Dengan meninggalnya Tri Wibowo, penyelidikan kasus ini diprediksi akan mengalami penyesuaian jeratan hukum bagi para tersangka yang telah diamankan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (30/3) di Perumahan Bumisani Permai saat korban sedang dalam perjalanan menuju musala untuk menunaikan salat Subuh.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, dua pelaku yang mengenakan helm tertutup telah membuntuti korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya menyiramkan cairan kimia berbahaya tersebut.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menangkap tiga orang tersangka, yakni PBU (30), MSN (29), dan SR (24).
Dari hasil pemeriksaan, PBU diidentifikasi sebagai otak dari aksi tersebut yang merencanakan serta menyiapkan sarana penyerangan, sementara MSN dan SR bertindak sebagai eksekutor di lapangan.
Motif di balik aksi nekat ini diduga kuat adalah dendam lama. PBU, yang merupakan tetangga korban di lingkungan perumahan yang sama, mengaku sakit hati karena merasa sering direndahkan oleh almarhum selama bertahun-tahun.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dengan ancaman hukuman yang lebih berat mengingat korban telah meninggal dunia.














