Bobol Toko, Suarbawa Terancam 7 Tahun Penjara

Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung memburu tersangka Gede Nova Suarbawa ke rumahnya di Penarukan. “Yang bersangkutan tidak ada di rumahnya dan diperkirakan tinggal di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning. Akhirnya terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 20.00 wita berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan diakui dengan sebenarnya, bahwa dirinya telah mengambil barang milik korban dilakukan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pada siang hari, dan sengaja menyasar rumah kosong saat melakukan reaksinya,” ungkap Kapolsek Suparta

Barang bukti yang masih ada pada diri terduga pelaku berupa 2 buah rak plat besi, sedangkan barang bukti yang lainnya sudah dijual dan memdapatkan hadil penjualan sebesar Rp. 800.000 yang telah dipergunakan memyewa mobil jenis AVV sebesar Rp. 200.000, membeli BBM sebesar Rp.100.000, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari terduga pelaku.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek Suparta.

Komentar