PT BIBU Dapat Penlok, Tanah DP Desa Adat Kubutambahan Dikuasai Mafia Tanah, Jakarta

JurnalPatroliNews – Buleleng – Bersatu dalam satu meja tanpa peduli nasib Tanah DP Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan seluas 370 Hektar yang kini Hak kelolanya dikuasai oleh Mafia Tanah Jakarta Selamanya.

Dari keterangan yang dihimpun Jurnalpatrolinews di Kubutambahan, Kab. Buleleng, bahwa PT. BIBU dapat Penlok, Tanah DP Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan seluas 370 Hektar pasti akan dipakai sebagai penunjang Bandara International Bali Utara, dan akan aman ditangan Mafia Tanah Jakarta yang kuasai Hak Kelola Tanah DP Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan selamanya. Prosesnya? Dengan cara-cara yang diduga melanggar aturan Hukum adat dan aturan hukum Negara.

KomPADA berjuang untuk Selamatkan Asset Milik Desa Adat Kubutambahan dan mendukung penuh Team Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI untuk membersihkan Desa Kubutambahan dari Praktek Mafia Tanah.

KomPADA juga mendukung Proyek Strategies Nasional Bandara International Bali Utara di Desa Kubutambahan dengan satu syarat Asset Milik Desa Adat Kubutambahan harus kembali kepada Desa Adat Kubutambahan secara utuh.

Bravo Team Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, “Kami siap mendukung kinerja Kejagung RI untuk berantas Mafia Tanah dan Selamatkan nasib Masyarakat Kubutambahan”.

Dari pantauan akhir Jurnalpatrolinews di Kubutambahan, sore itu mereka Ngopi.

PT BIBU Panji Sakti kini bersenyum lebar karena mampu “menaklukkan” kelompok garis keras yang selama ini kontra rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di lepas pantai alais offshore di Kubutambahan.

Kelompok itu selama ini menjadi lawan utama Penghulu Desa Adat alias Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea, yang terpantau ketika Ngopi bersama PT BIBU.

Komentar