Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, PMJ : Masa Berlaku SIM Berdasarkan Tanggal Pencetakan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri telah mengubah ketentuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon, melainkan tanggal pencetakan.

“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Selasa (7/7/2020).

Dikatakan Sambodo, ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pencetakan itu, telah berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019.

“Ini berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun (terhitung sejak SIM tersebut dicetak), hal ini juga turut dipertegas pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019,” katanya.

Pemohon yang mengajukan penerbitan SIM pada tanggal 7 Juli 2020, maka masa berlaku SIM-nya akan habis tanggal 7 Juli 2025 mendatang. Sekadar untuk diketahui, saat ini Polri telah menerbitkan Smart SIM yang memiliki chip dan dapat mencatat identitas pemilik, pelanggaran yang pernah dilakukan serta dapat berfungsi sebagai uang elektronik.

(lk/*)

Komentar