JurnalPatroliNews | Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah seluruh anggota rapat dimintai persetujuan. Keputusan tersebut menandai berakhirnya pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di tingkat legislatif dan pemerintah.
“Apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan DPR terhadap RUU tersebut. Delegasi masyarakat yang hadir di ruang sidang turut menyambut keputusan itu setelah pengesahan dilakukan.
Sebelum masuk tahap pengambilan keputusan tingkat II, pembahasan RUU telah diselesaikan dalam pembicaraan tingkat I antara Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah. Dalam proses tersebut, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Penataan Penguasaan Tanah
Substansi reforma agraria diarahkan pada penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui kewenangan negara atas sumber-sumber agraria dengan tujuan memperkuat pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak masyarakat atas tanah.
Pemanfaatan tanah juga diarahkan untuk memberikan prioritas kepada subjek reforma agraria.
Dengan kerangka tersebut, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penyelesaian ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria.
Peta Jalan dan Lokasi Prioritas
Pengaturan reforma agraria turut mencakup perencanaan melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan dan indikator kinerja.
Regulasi tersebut juga mengatur Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya.
Sejumlah persoalan menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi prioritas, antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat
Dari sisi penerima manfaat, reforma agraria mencakup kelompok masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan penguasaan dan akses terhadap tanah.
Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.
Objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun tanah yang tidak terkait konflik.
Selain penataan aset, pengaturan tersebut juga menghubungkan reforma agraria dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah serta kemitraan.
Penyelesaian Konflik Agraria
Salah satu bagian penting dalam regulasi tersebut adalah mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Penyelesaian diarahkan melalui mekanisme yang transparan dan berkeadilan dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat.
Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah juga menjadi instrumen penataan aset. Dalam kondisi tertentu, tanah dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. Apabila pengembalian tidak memungkinkan, mekanisme pemberian tanah pengganti turut menjadi bagian dari pengaturan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah memang menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU tersebut.
Mengendalikan Konsentrasi Penguasaan Tanah
Regulasi reforma agraria juga memberikan perhatian terhadap konsentrasi penguasaan dan pemilikan tanah.
Penguasaan dan pemilikan tanah akan ditata serta dikendalikan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah dan mendorong pemerataan.
Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari pelaksanaan reforma agraria, termasuk dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Ketentuan perlindungan turut diarahkan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Penguatan Data dan Akuntabilitas
Aspek data, pelaporan dan akuntabilitas juga menjadi bagian dalam pengaturan reforma agraria.
Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria diarahkan untuk terintegrasi dalam sistem data sehingga perkembangan pelaksanaan kebijakan dapat dipantau secara lebih terukur.
Laporan penyelenggaraan reforma agraria selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR.
Setelah Palu Diketukkan
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria berlangsung dua hari menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Momentum tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang menyatakan bahwa pengesahan regulasi reforma agraria dapat menjadi momentum penting bagi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.
Di sisi lain, proses pembahasan RUU tersebut sebelumnya juga mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria. Koalisi tersebut pada 21 September 2026 menyampaikan kritik mengenai proses partisipasi publik dan meminta agar substansi regulasi tidak melemahkan upaya penyelesaian ketimpangan serta konflik agraria.
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, perhatian berikutnya bergeser pada tahap implementasi.
Bagaimana ketentuan mengenai penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak, pengendalian penguasaan tanah, perlindungan masyarakat dan pemberdayaan subjek reforma agraria diterapkan di lapangan akan menjadi bagian penting dari pelaksanaan regulasi tersebut.
Bagi masyarakat yang selama ini berhadapan dengan konflik dan persoalan penguasaan tanah, implementasi UU inilah yang selanjutnya akan menentukan bagaimana norma yang telah disahkan DPR diterjemahkan menjadi kebijakan dan penyelesaian konkret di berbagai daerah.















Komentar