Buntut OTT Kabasarnas! Jokowi Akan Evaluasi Jabatan Sipil Yang Bisa Diisi Perwira TNI, Ini Daftarnya….

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di jabatan sipil, buntut OTT KPK yang berujung Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka. Saat ini, ada beberapa jabatan sipil yang secara aturan bisa diisi oleh anggota TNI.

Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 38 Tahun 2016, berikut jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif:

UU RI 34/2004 Pasal 47

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

Kemudian di Permenhan Nomor 38 Tahun 2016 Bab III tentang Jabatan ASN pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI, terdapat sejumlah bidang di instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI aktif.

Berikut daftarnya:

Pasal 7
Jabatan ASN tertentu pada instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU sebagai berikut:
a. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b. Kementerian Pertahanan
c. Sekretaris Militer Presiden
d. Badan Intelejen Negara
e. Lembaga Sandi Negara
f. Lembaga Ketahanan Nasional
g. Dewan Pertahanan Nasional
h. Badan SAR Nasional
i. Badan Narkotika Nasional
j. Mahkamah Agung.

Pasal 8
Jabatan ASN tertentu pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Peraturan Presiden, antara lain:
a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
b. Badan Nasional Penanggulangan Teroris
c. Badan Keamanan Laut

Komentar