Kronologi Mahasiswa Taruna STIP Dianiaya Senior Hingga Tewas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas setelah dianiaya seniornya berinisial TRS (21). Polisi menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Awalnya, pihak polisi menerima laporan pengaduan dari keluarga korban. Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut terdapat kejanggalan dari Kematian korban.

“Jadi kami menerima laporan pengaduan setelah jenazahnya dibawa ke RS Tarumajaya, kemudian seorang keluarganya mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia, karena ada luka lebam di bagian perut di uluh hati,” ucap Gidion dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/24).

“Kemudian tante korban atas nama Ni Wayan Nidiartini, melaporkan ke polres Metro Jakut. Atas dasar itulah kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah di pelajari oleh satreakrim polri Jakut,” tambahnya.

Selanjutnya, polisi memeriksa jenazah korban dan menemukan luka di uluh hati yang menyebabkan meninggal dunia.

“Kejadiannya pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 07.55. Kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada jenazahnya, otopsi. Ada luka di daerah uluh hati yang menyebabkan pecahnya jaringan parut. Ada pendarahan. Tapi ada luka lecet di bagian mulut juga,” ujarnya.

Menurut Gidion, penyebab korban tewas adalah tindakan penyelamatan yang tidak tepat yang menyebabkan korban kehilangan asupan oksigen.

“Ternyata yang menyebabkan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan di bagian mulut. Sehingga itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan dan mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian,” tegasnya.

“Jadi luka yang ada di paru menyebabkan mempercepat proses kematian. Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur,” sambungnya.

Oleh karena hal tersebut, Tersangka TRS dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik juga telah memeriksa 36 saksi dan menyita rekaman CCTV dari kampus. Peristiwa tragis ini terjadi di toilet kampus pada Jumat (3/5/24) pagi.

Komentar