Caleg DPRD Sulawesi Utara Tersangka Politik Uang, Proses Hukum Tetap Berjalan Sekalipun Tidak Dihadiri Tersangka

JurnalPatroliNews – Manado,- Eugenius Paransi.,SH.,MH Pekerjaan Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Tim Ahli DPRD Sulut juga Mantan Ketua KPU Manado menyoroti seriusnya Politik Uang di Sulawesi-Utara.

Satgas Gakumdu Polda Sulut telah menetapkan  salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Utara, Jeane alias JL sebagai tersangka dugaan dalam Kasus Politik Uang

“Tindakan semacam itu merugikan integritas proses demokrasi dan akan berujung pada sanksi yang lebih berat,”  tutur, Paransi kepada wartawan media JurnalPatroliNews di Manado, Rabu (28/2/24).

Paransi juga menjelaskan bahwa bahwa penyidik telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti sehingga cukup kuat untuk ditetapkan sebagai pelanggaran dugaan Tindak Pidana Pemilu.

“Bahkan bisa dikenai pidana penjara hingga empat tahun, sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”. Jelasnya

Ia menambahkan, bahwa proses ini harus dijadikan sebagai prioritas  penegakan hukum dalam pelanggaran pemilu  2024,  kasus ini diperkirakan akan memakan waktu hingga satu bulan.

Lanjut, Paransi mengajak masyarakat untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa dalam menanggapi perkembangan kasus ini.

“Penting untuk dicatat bahwa proses hukum terhadap tindak pidana Pemilu bersifat in absentia, artinya dapat dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir dalam persidangan,” jelasnya.

Lebih jauh, Paransi menghimbau, agar masyarakat saat ini tidak berfikir liar dalam menanggapi kasus tersebut.

“Jalur Hukumnya sudah jelas, proses untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kasus tersebut tidak lebih dari sebulan”. pungkas Paransi.

Komentar