Setelah Gunakan Hak Pilih, Kajati Bali Siap Tangani Tindak Pidana Pemilu

JurnalPatroliNews – Bali,- Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H beserta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Wirajana,S.H.,M.H. menggunakan Hak Pilih di TPS 001 Dangin Puri Kelod Denpasar Timur Jl. Kapten Japa Jl. Taman Sari No.2, rombongan didampingi oleh Made Wirawan Sekretaris  KPU Denpasar.

Setelah melakukan pencoblosan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H kemudian bergabung dengan Pj. Gubernur Bali bersama unsur Forkopimda Bali melakukan peninjauan situasi dan kondisi di beberapa TPS di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya pada hari Rabu tgl 14 Februari 2024.

Kajati Bali Dr Ketut Sumedana,S.H.,M.H menyampaikan sejauh ini berdasarkan pantauan di 4 TPS di Denpasar berjalan sangat kondusif dan aman, walaupun diselingi hujan akan tetapi antusias.

“Masyarakat Bali sangat Tinggi untuk mengikuti proses demokratisasi, hampir 80 % masing2 TPS yang dikunjungi Sdh memberikan suaranya,” ungkap Ketut.

Lanjut, Ketut, di Kejaksaan tinggi Bali, kami menyiapkan 6-8 Jaksa setiap Satkernya (Kejaksaan Negeri) jadi kurang lebih ada 69 Jaksa yang disiapkan untuk menangani Tindak Pidana Pemilu. serta menyiapkan 11 Posko untuk di setiap Satker untuk memantau proses pemilihan sampai melaporkan hasil pelaksanaan pemilu.

“Saya kita dengan budaya masyarakat Bali yang tinggi dan bermartabat, Bali akan aman dan damai dalam proses pemilihan umum sampai pada tahap penghitungan nanti,” pungkasnya.

Komentar