Calon Penumpang Pesawat di Luar Jawa dan Bali Boleh Pakai Tes Antigen

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Satgas Penanganan Covid-19 menyebut calon penumpang pesawat di luar wilayah Jawa-Bali diizinkan menggunakan hasil tes Covid-19 antigen sebagai syarat perjalanan.

Hal itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, Kamis (28/10).

“Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3×24 jam,” demikian tulis ketentuan perubahan tersebut.

“Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” lanjut ketentuan Satgas tersebut.

Komentar