Calon Penumpang Pesawat di Luar Jawa dan Bali Boleh Pakai Tes Antigen

Keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan keterbatasan akses pemeriksaan RT-PCR di luar wilayah Jawa dan Bali. 

Namun, untuk wilayah Jawa-Bali ketentuan masih seperti awal, yakni syarat penerbangan hanya menggunakan hasil negatif RT-PCR.

Walaupun demikian, Satgas Covid-19 resmi memberikan relaksasi pada masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat di seluruh Indonesia. Dari yang awalnya hanya 2×24 jam, menjadi 3×24 jam, per 27 Oktober 2021 kemarin. 

Aturan perjalanan baru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021.

Komentar