Catut Foto Wapres, Beredar Hoaks Miras Diperbolehkan untuk Bantu Kas Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Beredar hoaks yang menyebutkan bahwa minuman keras (miras) hukumnya diperbolehkan untuk membantu pemasukan keuangan negara.

Hoaks ini diperkirakan berawal dari berita media online nasional yang sudah diedit dan menjadi tangkapan layar. Berita hoaks itu berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara”.

Tangkapan layar berita hoaks tersebut kemudian diviralkan di media sosial (medsos) Facebook Dita Hana ke group Sahabat jendral (purn) gatot nurmantyo.

Tak tanggung-tanggung, berita hoaks dengan tangkapan layar media online itu mencatut foto Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam kasus hoaks berita miras diperbolehkan untuk bantu pemasukan negara itu.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang penanaman modal yang mengatur investasi miras di provinsi tertentu.

MUI menilai kebijakan tersebut lebih banyak mendatangkan mudarat, ketimbang manfaat bagi masyarakat.

Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, juga mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 yang pernah dikeluarkan lembaganya.

“Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” kata Niam mengutip Fatwa MUI itu saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

(*/lk)

Komentar