JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Lembaga antirasuah itu menyebut telah mengembalikan dana negara senilai Rp1,531 triliun yang berasal dari aset hasil tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Setyo menegaskan bahwa pemulihan aset atau asset recovery menjadi salah satu prioritas utama KPK dalam strategi pemberantasan korupsi. Hingga akhir 2025, nilai aset yang berhasil ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara telah melampaui Rp1,5 triliun.
“Upaya pengembalian aset terus kami dorong, dan sampai saat ini total aset yang berhasil dikembalikan KPK ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun,” ujar Setyo di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset tersebut merupakan kontribusi konkret KPK dalam menambah penerimaan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, bukan hanya lewat penindakan, tetapi juga melalui pemulangan kerugian negara.
Ke depan, KPK berkomitmen untuk meningkatkan nilai pengembalian aset dengan memperkuat berbagai instrumen, mulai dari penelusuran harta hasil kejahatan (asset tracing), optimalisasi pembayaran uang pengganti, hingga pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar tetap memiliki nilai ekonomi.
“Kami akan terus memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi ke kas negara,” tandasnya.














