Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat, Kemenkumham Jelaskan Pendaftaran Penting Merek Dagang!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan pentingnya pendaftaran merek oleh masyarakat atau pelaku usaha sebagai salah satu kekayaan intelektual.

“Pertama, sebagai tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang dan jasa lainnya,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Nofli pada webinar Pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Jakarta, Kamis (17/2/22)

Selanjutnya, pendaftaran merek barang atau jasa ke DJKI Kemenkumham juga penting sebagai alat promosi barang atau jasa oleh pelaku usaha itu sendiri.

Ketiga, kata Nofli, pendaftaran merek penting dilakukan yakni sebagai dasar untuk membangun citra atau reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang dan jasa tersebut.

“Pendaftaran merek juga sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali konsumen,” kata dia.

Selain itu, kata Nofli, secara garis besar ada tiga manfaat pendaftaran merek yakni sebagai pemicu inovasi dan kreativitas serta pembentuk brand.

Komentar