Lahan Sawah Makin Terdesak, Nusron Wahid Ungkap 7 Provinsi Belum Aman

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah memperketat perlindungan terhadap lahan pertanian di tengah masih berlangsungnya alih fungsi sawah menjadi kawasan industri, permukiman, hotel, vila hingga fasilitas pariwisata.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sedikitnya tujuh provinsi masih belum mencapai target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

“Masih ada 7 provinsi yang kurang dari 87 persen, karena amanatnya adalah 87 persen,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah lantaran lahan pertanian merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN per 6 September 2026, capaian LP2B di tujuh provinsi tersebut masih berada di bawah ambang 87 persen. Riau tercatat 77,73 persen, Jambi 79,10 persen, Banten 84,04 persen, Bali 86,61 persen, Kalimantan Barat 77,81 persen, Kalimantan Timur 78,91 persen, dan Papua 78 persen.

Dua wilayah yang mendapat perhatian khusus adalah Banten dan Bali. Kedua daerah tersebut dinilai memiliki lahan pertanian subur, tetapi pada saat bersamaan menghadapi tekanan pembangunan yang cukup besar.

Nusron mengatakan, ekspansi industri dan perumahan telah mendorong konversi lahan pertanian di Banten. Sementara di Bali, tekanan terhadap lahan sawah banyak datang dari perkembangan sektor pariwisata.

“Banten sudah banyak terkonversi untuk industri dan perumahan. Bali sudah banyak terkonversi untuk vila dan hotel-hotel, serta pariwisata, terutama restoran di tengah sawah di kawasan Badung dan sebagainya,” ujarnya.

Meski demikian, secara nasional pemerintah mencatat perkembangan cukup signifikan. Usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,52 persen atau sekitar 6,43 juta hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sekitar 7,35 juta hektare.

Angka tersebut bahkan telah melewati target nasional yang sebelumnya diproyeksikan baru tercapai pada 2029.

Pemerintah sebelumnya menyusun tahapan perlindungan LP2B sebesar 78 persen pada 2026, meningkat menjadi 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.

Nusron menyebut percepatan tersebut merupakan hasil kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), serta koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Menurut dia, seluruh pemerintah kabupaten/kota secara nasional telah menyatakan komitmen melalui penandatanganan surat keputusan sementara terkait penetapan LP2B.

“Alhamdulillah secara nasional semua pimpinan Kabupaten/Kota sudah komitmen dan tanda tangan SK sementara. Secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” kata Nusron.

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kuatnya perlindungan sawah dalam dokumen tata ruang daerah.

Nusron mengungkapkan, audit pada Januari 2026 menunjukkan LP2B yang telah masuk dalam RTRW Provinsi baru mencapai 68 persen. Sementara apabila mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota, angkanya jauh lebih rendah, yakni 41,72 persen.

Padahal, pencantuman LP2B dalam RTRW menjadi penting karena memberikan kepastian terhadap status lahan yang diproyeksikan sebagai kawasan pertanian yang harus dipertahankan.

“RTRW Kabupaten/Kota yang memasukkan LP2B atau sifatnya sawah forever, yang nggak bisa diubah-ubah,” ujar Nusron.

Pemerintah kini menempatkan perlindungan lahan dan ketersediaan air sebagai dua elemen penting dalam agenda swasembada pangan.

Nusron menegaskan, program peningkatan produksi pangan tidak akan berjalan optimal apabila basis lahannya terus menyusut akibat alih fungsi.

“Karena swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tegasnya.

Tujuh Provinsi Diberi Ruang Mengejar Target

Untuk mengejar ketertinggalan tujuh provinsi, pemerintah akan mendorong kepala daerah melakukan penyesuaian tata ruang.

Nusron mengatakan, pemerintah tidak lagi harus menunggu lima tahun untuk melakukan revisi RTRW. Kebijakan tersebut, kata dia, dimungkinkan setelah terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2026.

Dengan aturan tersebut, revisi RTRW dapat dilakukan sewaktu-waktu, termasuk secara parsial hanya terhadap pola ruang tertentu.

“Revisi RTRW sekarang diperbolehkan tidak harus menunggu lima tahun. Tapi boleh dilakukan setiap saat, di tengah tahun pun boleh, dan hanya parsial pola ruang,” jelas Nusron.

Artinya, pemerintah daerah dapat melakukan revisi secara lebih cepat apabila diperlukan untuk memperkuat perlindungan kawasan sawah tanpa harus melakukan perubahan menyeluruh terhadap RTRW.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, tujuh provinsi yang masih berada di bawah angka 87 persen tetap diberi kesempatan untuk menambah luasan LP2B.

Namun, pemerintah menetapkan satu prinsip: capaian yang sudah ada tidak boleh kembali menyusut.

“Kasih waktu. Tapi tidak boleh kurang dari itu. Jadi kita patok dulu. Ada yang 77 persen, ada yang 86 persen, ada yang 80 persen, ada yang 78 persen, tidak boleh lagi berkurang dari itu. Kita kunci,” kata Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menyatukan tata ruang nasional melalui konsep satu peta.

Pemerintah, kata dia, sebenarnya telah memiliki data mengenai kawasan hutan, lahan pertanian dan berbagai peruntukan ruang lainnya. Persoalan berikutnya adalah memastikan seluruh pihak disiplin menggunakan tata ruang yang telah ditetapkan.

“Tata ruang itu lahir untuk menjadikan satu peta,” ujarnya.

Maruarar: Tata Ruang Jangan Bisa Diubah karena Lobi

Dorongan untuk memperkuat kepastian tata ruang juga datang dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Menurut Maruarar, aturan tata ruang harus memiliki kekuatan yang cukup agar keputusan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah di tingkat atas.

Ia bahkan mendorong agar tata ruang dikunci sehingga tidak mudah berubah akibat kepentingan tertentu.

“Kalau, maaf Pak ya, nggak bisa dong kebijakan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya. Di-lock aja Pak,” kata Maruarar.

Maruarar menilai pelanggaran terhadap tata ruang harus ditindak secara tegas. Ia mengingatkan agar aturan tidak berubah hanya karena adanya tekanan atau lobi dari pihak-pihak berkepentingan.

“Kalau di luar itu pelanggaran. Kepala daerah yang melakukan itu pidana. Kalau saya itu harus keras, jangan nanti dilobi berubah, dilobi berubah. Wah kacau,” tegasnya.

Pemerintah kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: mengejar ketertinggalan tujuh provinsi hingga memenuhi target LP2B dan memastikan lahan yang telah ditetapkan tidak kembali tergerus alih fungsi.

Sebab, bagi agenda swasembada pangan, persoalannya bukan hanya berapa luas sawah yang tersedia hari ini, tetapi seberapa kuat negara mampu mempertahankannya untuk kebutuhan pangan jangka panjang.

Komentar