Cegah Varian Omicron Masuk RI, Ini Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Perjalanan Internasional

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Aturan terbaru untuk perjalanan udara Internasional telah diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Perubahan ini dilakukan demi memperketat jalur udara untuk mencegah masuknya varian Omicron COVID-19.

Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, menyampaikan, pengetatan perjalanan udara Internasional ini dilakukan mengingat varian Omicron sudah melebar ke Negara-negara tetangga seperti Singapura hingga Malaysia.

“Untuk menambahkan SE Satgas COVID-19 kami mengatur lebih detail lagi terhadap kru pesawat dan menambah masa karantina untuk memfilter masuknya Omicron. Perkembangan Omicron disebut sudah ada di 11 negara, kemudian sudah ada juga di Negara-negara tetangga kita. Sehingga pengetatan mencegah Omicron masuk ke kita,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (4/12).

Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Jalur Udara:

1. Masa Karantina Ditambah

“Merubah karantina di luar 11 Negara semula 7 hari menjadi 10 hari. Ini sebelumnya diberlakukan dengan SE 102/2021 diubah dalam SE Nomor 106/2021. Aturan ini mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021,” jelasnya.

Dalam SE No 106/2021 itu juga dijelaskan aturan selama masa karantina, di mana WNI atau WNA juga wajib melakukan tes PCR kembali di hari ke-9 karantina.

Komentar