Cegah Varian Omicron Masuk RI, Ini Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Perjalanan Internasional

Sedangkan WNA yang datang ke RI dari 11 negara yang dilarang, masih diperbolehkan masuk RI dengan sejumlah syarat. Salah satunya wajib karantina selama 14 hari. Kemudian setelah hari ke 13 wajib melakukan tes PCR kembali.

2. Hasil PCR Kru Pesawat

“Merubah syarat PCR bagi personel Pesawat Udara Asing semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam. Menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing,” tulis Riyanto.

Dalam SE No 106 tahun 2021, dijelaskan jika hasil PCR Personel pesawat positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan.

3. WNA yang Dilarang Masuk RI

Dalam SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dijelaskan, RI menutup pintu WNA dari 11 negara tertentu.

Kesebelas negara itu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” isi aturan tersebut.

Komentar