Dalil Pemohon Sangat Keliru, Kata Polisi : Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tangkap Habib Rizieq

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, telah mengantongi 4 alat bukti guna menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Bukti itu pun yang menjadi alasan Habib Rizieq ditangkap dan ditahan.

Maka itu, kata dia, dalil yang disampaikan kubu Habib Rizieq yang menganggap penangkapan dan penahanan itu tidak sah adalah keliru. Bahkan, dalil yang menyatakan kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti sangat tidak berdasar hukum.

“Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah,” kata Kombes Hengki di PN Jaksel, Senin (8/3/2021).

Kubu termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada. Bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Rizieq sebelumnya.

“Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa, setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020, telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan,” ucap Hengki.

Hengki mengatakan, polisi menahan Habib Rizieq kerena tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan. Bahkan, polisi sampai mengeluarkan ultimatum pada Habib Rizieq untuk menyerahkan diri, jika tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan.

“Menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan itu (dianggap tak sah karena adanya dua Sprindik), sebenarnya sudah diuji dan diputuskan pada praperadilan sebelumnya, yang mana dinyatakan tak ada pertentangan karena surat perintah penyidikan yang kedua itu merujuk ke yang pertama,” jelas Hengki.

(*/lk)

Komentar