Betrand Peto Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Polda Tegaskan Bukan dalam Perkara Dugaan TPKS

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemeriksaan terhadap Betrand Peto di Polda Metro Jaya pada Senin (21/9/2026) menjadi perkembangan baru yang perlu ditempatkan secara tepat. Polisi memastikan pemeriksaan tersebut bukan terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang sebelumnya dikaitkan dengan Betrand, melainkan perkara dugaan penganiayaan yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan Betrand hadir memenuhi pemeriksaan dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan. Pemeriksaan dilakukan penyelidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut berasal dari laporan yang dibuat Winda Hatami Aghdan pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/6852/IX/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Winda melaporkan seseorang berinisial DYP. Polisi menegaskan perkara tersebut berbeda dengan laporan dugaan TPKS yang sebelumnya dilaporkan perempuan berinisial ANW/AW terhadap Betrand.

“Beda perkara,” tegas Budi ketika menjelaskan posisi pemeriksaan Betrand tersebut.

Pemeriksaan Betrand Bukan Status Tersangka

Kehadiran Betrand di Polda Metro Jaya tidak serta-merta berarti dirinya berstatus tersangka. Dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, polisi menyebutnya sebagai saksi.

Pembedaan ini penting agar perkembangan dua perkara yang sama-sama menyeret nama Betrand tidak tercampur dalam pemberitaan.

Untuk laporan dugaan TPKS, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan penyidik masih mempelajari barang bukti, antara lain visum dan barang bukti digital

Polisi juga sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Betrand dalam perkara TPKS akan dijadwalkan setelah keterangan saksi dan alat bukti yang diperlukan dinilai mencukupi, termasuk hasil visum.

Dua Perkara Harus Dipisahkan

Dengan perkembangan tersebut, terdapat dua perkara berbeda yang perlu dibedakan secara jelas.

Pertama, laporan dugaan TPKS yang masih dalam proses pendalaman oleh Polda Metro Jaya. Belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan Betrand sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua, laporan dugaan penganiayaan yang membuat Betrand menjalani pemeriksaan pada 21 September. Dalam perkara ini, Betrand diperiksa sebagai saksi.

Karena itu, pemeriksaan Betrand pada 21 September tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa status hukumnya dalam laporan dugaan TPKS telah berubah. JurnalPatroliNews akan terus mengedepankan keterangan resmi aparat penegak hukum dan membedakan fakta yang telah dikonfirmasi dari klaim para pihak maupun informasi yang beredar di media sosial.


Komentar