Dampingi KPU Dan Bawaslu, Kejagung Siapkan Jaksa Pengacara Negara Untuk Hadapi Gugatan Pemilu!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyediakan sejumlah jaksa sebagai tim pengacara Negara untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi gugatan terkait Pemilu 2024, termasuk pemilihan Presiden.

Kami menyiapkan JPU di setiap Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi (Satuan kerja atau Satker), 6 sampai 8 orang jaksa,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa, (13/2/24). 

Ketut menerangkan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara adalah suatu keharusan dalam mendampingi atau mewakili lembaga negara, seperti KPU dan Bawaslu. “Kami siapkan secara berjenjang setiap satuan kerja, sebagaimana amanat Jaksa Agung,” kata Ketut.

Selain itu, Kejaksaan juga telah menyiapkan Posko Pemilu untuk menerima pengaduan pelanggaran, termasuk pelaporan kepada pimpinan. Pelaporan tersebut akan dilakukan secara bertahap di setiap Satuan Kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

Ketut menyatakan bahwa pelaporan akan dilakukan secara daring di masing-masing posko, yang sudah terhubung dengan Monitoring Center Kejaksaan Agung.

“Sebagaimana imbauan Jaksa Agung, laporan ke tahapan termasuk hasil dan adanya tidak pidana Pemilu harus diterima secara waktu nyata atau real time,” ujarnya. 

Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan mereka untuk mendampingi sengketa apapun, baik di Peradilan Tata Usaha Negara maupun di Mahkamah Konstitusi.

“Kesuksesan Pemilu adalah bagian dari tanggung jawab kejaksaan RI secara menyeluruh,” tukas Ketut. 

Komentar