JurnalPatroliNews – Bogor – Puluhan mahasiswa dan massa aksi yang tergabung dalam gerakan “Gratiskan Jalan Tol” menggelar demonstrasi di depan Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Kamis (23/10/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai despotik dan tidak berpihak kepada rakyat, terutama dalam pengelolaan jalan tol yang masih dikendalikan oleh pihak swasta melalui sistem konsesi.
Dalam orasinya, para demonstran menuntut agar PT Jasa Marga segera membuka akses jalan tol secara gratis bagi masyarakat. Mereka menilai kebijakan konsesi pengelolaan jalan tol bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Akademisi Universitas Djuanda, Muhamad Ryan, menilai praktik konsesi yang dijalankan pemerintah selama ini telah menyimpang dari semangat konstitusi.
“Konsesi jalan tol pada dasarnya melibatkan pihak swasta murni yang berorientasi pada keuntungan. Ini bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya publik,” ujarnya.
Ryan menegaskan, pengelolaan jalan tol seharusnya menjadi tanggung jawab negara secaralangsung, bukan diserahkan kepada perusahaan swasta dengan motif komersial.
Sementara itu, Ramdan, selaku koordinator aksi, menekankan bahwa konsesi jalan tol harus dibatasi dan dikembalikan kepada negara setelah masa pengembalian modal tercapai.
“Jasa Marga sudah balik modal. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tetap menarik tarif tol. Sudah saatnya masyarakat menikmati hasil pembangunan tanpa harus membayar lagi,” tegas Ramdan di tengah aksi.
Ia juga menilai kemakmuran rakyat akan sulit terwujud apabila fasilitas publik seperti jalan tol terus diprivatisasi. Ramdan menambahkan, pihaknya telah berupaya menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Jasa Marga, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan.
Dari hasil kajian akademik yang dilakukan kelompok mahasiswa, disebutkan bahwa kebijakan pembayaran tarif tol belum memiliki dasar hukum yang sejalan dengan UUD 1945, sehingga pelaksanaannya dianggap inkonstitusional.
“Kalau merujuk pada prinsip konstitusi, pengelolaan fasilitas publik oleh swasta tanpa batas waktu jelas melanggar semangat kedaulatan ekonomi rakyat,” pungkas Ryan.
Aksi yang berlangsung damai tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan dan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi. Para mahasiswa berjanji akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah dan Jasa Marga memberikan jawaban resmi terkait tuntutan mereka.














