Mahasiswa Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Polisi Sita Ratusan Gram Barang Siap Edar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan dengan menangkap dua mahasiswa yang diduga memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial.

Kedua tersangka berinisial B (20) dan F (19) diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan tembakau sintetis melalui platform Instagram.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan secara daring.

“Dua orang yang kami amankan berinisial B (20) dan F (19). Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan dengan memanfaatkan media sosial,” ujar Indah dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 423,17 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam bentuk batang rokok maupun plastik klip siap edar.

Polisi pertama kali menangkap tersangka B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat melakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Dalam pemeriksaan awal, B mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik sepupunya yang berinisial F.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dari tangan F, polisi kembali menyita empat batang rokok yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 7,26 gram.

Kepada penyidik, F mengakui bahwa dirinya memasarkan tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram yang dikelolanya.

Menurut Indah, fakta bahwa kedua tersangka masih berstatus mahasiswa menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan semakin maraknya penyalahgunaan media sosial sebagai sarana peredaran narkotika.

Ia menilai kelompok remaja dan generasi muda yang aktif menggunakan platform digital menjadi sasaran utama jaringan pengedar narkoba dengan memanfaatkan kemudahan transaksi secara daring.

“Kedua pelaku masih berstatus mahasiswa. Modus memanfaatkan ruang digital untuk mengedarkan narkotika menjadi perhatian serius karena target utama mereka adalah kalangan remaja dan generasi muda yang aktif menggunakan media sosial,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kedua pelaku.

Komentar