Di Luar Nalar, KemenPPPA Buka Suara, Soal Kasus Anak TK Diperkosa 3 Bocah SD

“Kami mengkoordinasikan untuk memastikan betul kejadiannya seperti apa, kalau seandainya anak modusnya bermain, hanya bermain-main, lalu kemudian nanti kan kalau proses hukum harus bisa dibuktikan apakah ini pencabulan atau ada penetrasi, ada di sisi usia, kita punya UU sistem peradilan pidana anak,” sebutnya.

“Prinsip pertamanya tidak ada anak yang ingin melakukan hal di luar usianya, di usianya kan harusnya mereka bebas bermain, belajar,” kata dia.

Komentar