Menteri PPPA Siap Gandeng PWI, Perkuat Etika Pemberitaan Kasus Perempuan dan Anak

JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., menegaskan bahwa media massa memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan beretika, media dinilai mampu mempercepat proses penjangkauan serta pendampingan terhadap korban kekerasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri PPPA saat menerima audiensi jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan Amy Atmanto, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan III Sarwani, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan Henny Murniati, Wakil Ketua Departemen TNI-Polri (Khusus Polri) Musrifah, serta Wakil Direktur Bidang Aset Rabiatun Drakel.

Menteri Arifatul didampingi Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan dan Asisten Deputi Partisipasi Masyarakat Nani Dwi Wahyuni.

Media Permudah Penjangkauan Korban

Dalam pertemuan tersebut, Arifatul mengapresiasi perkembangan teknologi informasi yang membuat berbagai peristiwa di seluruh Indonesia dapat diketahui secara cepat melalui media massa maupun media sosial.

Menurutnya, informasi yang dipublikasikan media kerap menjadi pintu masuk bagi Kementerian PPPA untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Dengan adanya pemberitaan di media, kami menjadi cepat berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan penjangkauan. Namun, kami memang sangat berhati-hati karena kami harus menjaga kepentingan terbaik untuk korban,” ujar Arifatul.

Tekankan Etika dalam Pemberitaan

Menteri PPPA juga mengingatkan pentingnya penerapan etika jurnalistik, khususnya dalam peliputan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Ia menilai media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan informasi yang dipublikasikan berdasarkan fakta, sekaligus menjaga kerahasiaan identitas korban agar tidak menimbulkan dampak lanjutan.

“Kami memang butuh waktu untuk memberikan informasi yang sesuai dengan data di lapangan. Kami tidak ingin sembarangan menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Arifatul juga menyampaikan apresiasi atas keberadaan Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan di tubuh PWI. Menurutnya, kehadiran wartawan perempuan dapat memperkuat perspektif pemberitaan yang lebih sensitif terhadap korban serta isu-isu perlindungan perempuan.

Siapkan Kerja Sama dengan PWI

Dalam audiensi tersebut, Menteri PPPA menyatakan kesiapan kementeriannya menjalin kerja sama formal dengan PWI melalui Memorandum of Understanding (MoU).

Selain itu, ia mengusulkan adanya forum diskusi rutin secara virtual antara Kementerian PPPA dan PWI untuk membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan kode etik jurnalistik hingga peningkatan kolaborasi dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

Menurutnya, komunikasi yang berkelanjutan akan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan insan pers dalam menghadirkan informasi yang edukatif sekaligus melindungi kepentingan korban.

“Saya yakin kalau kita punya sinergi yang kuat, kita bisa melakukan banyak hal untuk meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutup Arifatul.

Melalui sinergi tersebut, Kementerian PPPA berharap media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi kepada publik, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem perlindungan perempuan dan anak melalui pemberitaan yang profesional, berperspektif korban, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Komentar