Di Sidang DK PBB, Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Sugiono melontarkan kecaman keras terhadap pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat Palestina dalam sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Rabu (18/2/2026). Indonesia menilai kebijakan tersebut melanggar hukum internasional dan semakin menjauhkan prospek perdamaian jangka panjang di kawasan.

Dalam forum yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi hukum. Ia merujuk pada Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB yang menyatakan pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan sejak 1967 merupakan pelanggaran hukum internasional serta penghambat solusi dua negara.

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” tegas Sugiono dalam pertemuan itu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan terbaru pemerintah Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti negara. Kebijakan itu menuai kritik internasional karena berpotensi membuka jalan penyitaan tanah milik warga Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan secara administratif.

Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto sekaligus mempersempit peluang tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

“Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui tindakan sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

“Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah prosedur teknis biasa. Tindakan itu menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki,” pungkas Sugiono.