Dibalik Kasus Djoktjan, Dukcapil Kemendagri Tambah Data Buron dari Kejagung

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan pihaknya akan memasukkan data daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Agung dalam sistem kependudukan Dukcapil.

Hal itu dilakukan usai terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra menjadi buron negara justru mendapatkan pelayanan pembuatan KTP elektronik Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Benar. Kemendagri sudah menerima juga tadi data DPO dari Kejaksaan Agung. Data seluruh Indonesia,” kata Zudan dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).

Zudan menyatakan pembenahan sistem Dukcapil itu untuk mencegah para buron atau pelaku kejahatan menyalahgunakan data kependudukan. Data itu, kata dia, bisa saja digunakan untuk keperluan kejahatan hingga pelarian keluar negeri.

Zudan lantas menjelaskan nantinya pihak Kejaksaan Agung akan rutin menyetorkan data orang yang berstatus DPO kepada Dukcapil Kemendagri. Pemberian data itu akan memanfaatkan sistem yang dibangun antara kedua belah pihak.

Setelah data DPO diterima, Zudan memastikan bahwa data tersebut sudah otomatis ada dalam sistem di Dukcapil seluruh daerah Indonesia.

Ia memastikan Dukcapil daerah bisa melakukan identifikasi apabila ada buronan yang mengajukan permohonan layanan data kependudukan.

“Data tersebut nanti kita masukkan ke dalam database, rutin by sistem,” kata Zudan.

Senada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut meminta agar Dukcapil menambahkan fitur lagi dalam database Dukcapil tentang status hukum seseorang. Salah satunya terkait dengan status DPO atau buron.

Tito mendorong Dukcapil bisa minta bantuan lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri Kejaksaan Agung tentang status hukum para buron ini.

“Sebab Dukcapil itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO maka akan menjadi alert sistem sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini,” Kata Tito.

Polemik pelarian Djoko Tjandra di Indonesia belakangan ini menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Di tengah pelariannya itu, Djoko sendiri sempat hilir mudik di Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya. Ia diketahui sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pembuatan e-KTP Joko Sugiato Tjandra atau Djoko Tjandra. (lk/*)

Komentar