Digugat Rp 204 Triliun, Gibran: Kita Ikuti Saja Nggih!

JurnalPatroliNews – Solo,- Ariyono Lestari, Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) dari tim Giberan (Giliran Berantakan), menggugat Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp 204 triliun. Penggugat menganggap, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum.

Perihal gugatan tersebut, Gibran mengatakan siap mengikuti proses hukum yang ada.

“Ya dijalankan aja nggih (ya), kita ikuti saja,” ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (16/11/23).

Saat ditanya wartawan, apakah dirinya akan menggunakan kuasa hukum sendiri atau dari Kejaksaan (Jaksa pengacara Negara), Gibran enggan menjawab.

“Nanti saja nggih. Ya intinya dijalankan nggih,” jawabnya.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan terkait dengan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia Capres-cawapres, yang diajukan oleh Almas yang kini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman Pengadilan Negeri Solo, gugatan itu sudah didaftarkan dan mendapat nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Sementara itu, PN Solo juga sudah menetapkan Majelis Hakim, Panitera, Juru Sita, serta jadwal persidangan.

Sidang pertama akan digelar pada 30 November 2023 mendatang, di ruang Subekti Gedung PN Solo pukul 09.00 WIB hingga selesai.

“Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) Pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu,” kata Bambang Aryanto, Humas PN Solo.

Dalam pokok perkara itu, penggugat menilai ada kebohongan yang dilakukan oleh Almas dalam pengajuan gugatan awal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ditulis Almas sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, yang mana menurut Tim Giberan, itu merujuk pada Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Diketahui bersama, putusan MK terkait perkara No. 90/PPU-XXI/2023, dianggap menguntungkan Gibran dalam kontestasi di Pilpres 2024.

Komentar