Digugat Warga Soal Perda Penanggulangan Covid-19, Wagub DKI: Kami Hormati Hak Warga Negara

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta siap menghadapi gugatan warga terkait sanksi denda Rp5 juta bagi penolak vaksin Covid-19 yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Aturan sanksi bertujuan untuk memberikan keamanan dan keselamatan warga.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) dalam video yang diunggah akun Instagramnya, Kamis (24/12/2020). Dalam video berdurasi 2,15 detik itu, dia menanggapi gugatan warga soal sanksi denda Rp5 juta ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi secara materi kami belum mengetahui persis gugatannya. Namun, kami menghormati jika nanti ada gugatan dari warga, karena itu adalah hak setiap warga negara,” ujar Ariza, Kamis (24/12/2020).

Dia menjelaskan, perda tersebut disusun oleh Pemprov DKI bersama dengan DPRD DKI dengan melibatkan berbagai pakar dan ahli dari berbagai bidang. Jika ada keberatan dari warga terkait perda, silakan sampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masukan atau kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Perda tersebut sudah melalui prosedur pembentukan hukum yang benar.

“Kami akan terus berjalan sesuai aturan, sesuai mekanisme hukum yang ada. Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan,” ujar Ariza.

Pihaknya juga akan terus menyosialisasikan bersama DPRD DKI kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama vaksinasi untuk memberikan keamanan dan keselamatan masyarakat.

(*/lk)

Komentar