JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, resmi mengajukan pengunduran diri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran kualitas beras premium.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri tersebut melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI. Surat itu kini sedang diproses sesuai regulasi internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ini adalah langkah pribadi yang kami hormati. Sementara itu, Pemprov DKI tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa melakukan intervensi apa pun,” ujar Pramono di Balai Kota, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menggunakan momen ini untuk memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah dan mempertegas pentingnya integritas serta akuntabilitas seluruh jajaran direksi.
“BUMD memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, nilai-nilai integritas harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan,” tegasnya.
Meski pimpinan utama Food Station tengah menghadapi proses hukum, Pramono memastikan distribusi pangan untuk warga ibu kota tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
“Prioritas utama tetap pada pelayanan publik. Pasokan pangan tidak boleh terganggu karena menyangkut hajat hidup banyak orang,” ucapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan pelanggaran mutu pada beberapa merek beras yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Food Station, seperti FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, hingga merek-merek ritel seperti Alfamart Sentra Pulen dan Indomaret Beras Pulen Wangi.
Brigjen Helfi Assegaf selaku Kepala Satgas Pangan Polri menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang di internal PT Food Station menjadi tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah Karyawan Gunarso selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Mereka diduga telah memperdagangkan beras yang tidak memenuhi ketentuan mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 serta melanggar sejumlah regulasi lainnya yang berkaitan dengan keamanan pangan.








