DPO Kejati Riau Digulung Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kapuspenkum: Tidak Ada Tempat Bersembunyi Yang Aman Bagi Tersangka!

“Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai,” ucapnya.

Saat ini, kata Ketut, tersangka HMFA sudah diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, untuk kemudian diserahkan ke Kejati Riau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya 
berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, memerintahkan jajarannya, untuk segera menangkap buronan yang masih gentanyangan melalui program Tabur Kejaksaan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.

Jaksa Agung mengimbau, agar seluruh buronan yang ada di dalam daftar DPO, untuk menyerahkan diri. Pasalnya, tegas Burhanuddin, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi tersangka..

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Kapuspenkum, Rabu (31/1/24).

(EDHA/RED)

Komentar