DPO Kejati Riau Digulung Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kapuspenkum: Tidak Ada Tempat Bersembunyi Yang Aman Bagi Tersangka!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Buronan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil digulung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan, tersangka berinisial HMFA, diringkus di tempat persembunyiannya di Cibodas, Kota Tangerang tanpa perlawanan, Selasa (30/1/24) malam.

“Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 19.52 WIB bertempat di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau,” jelas Ketut.

Ketut mengungkapkan, HMFA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tahun Anggaran 2012. Bersama BS, rekannya, HMFA mengerjakan proyek tersebut.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-
07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: 
Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012,” ungkapnya.

“Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” lanjutnya.

Ketut memaparkan, kasus ini  berawal saat tersangka HMFA bersama BS mengikuti lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, dimana keduanya melengkapi persyaratan tender dan menyiapkan personel fiktif sebagai kelengkapan persyaratan dokumen.

“Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif,”paparnya.

“Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek,” lanjutnya.

Ketut juga menyebut, tersangka MHFA, sebagai kuasa PT Bonai Riau Jaya, memalsukan tandatangan pada dokumen perusahaan dan mencairkan sejumlah uang demi kepentingan pribadinya.

Komentar