JurnalPatroliNews – Jakarta, – Keadaan sempat memanas di antara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Komisi VI DPR RI saat rapat kerja membahas perkembangan investasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Anggota DPR RI Komisi VI Nusron Wahid mempertanyakan soal izin area penggunaan lain (APL) atas area investasi ini, yang baru dikeluarkan tahun 2023.
“Pertanyaan saya 570 hektare (ha) SK APL baru ada tahun 2023, sebelum tahun 2023 sudah ada manusia tinggal disini Pak dalam APL, kenapa negara bisa menyerahkan APL di tanah orang yang diduduki orang? Ini kan persoalan, tanpa sepengetahuan mereka padahal itu tanah nenek moyang mereka,” kata Nusron mencecar Bahlil di Gedung DPR, Senin (2/10/2023).
Bahlil pun menjawab dengan merincikan, dari total sekitar 8.000 ha, pemerintah baru akan menggarap 2.300 ha termasuk 570 hektare lahan yang sudah memiliki SK APL. Namun, proses untuk PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan BP Batam, Bahlil menyebut APLnya milik BP Batam.
“MEG sebagai orang yang bekerja sama dengan BP Batam dalam pengelolaan lahan, dan ini sejak 2004. Itu 2004 mereka melakukan perjanjian dengan BP Batam, 2004 itu pak Jokowi masih belum jadi Walikota [Surakarta], saya pun masih di Papua,” jelas Bahlil.
Diketahui sejak 2004, PT MEG telah dipilih oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam untuk mengelola 17.600 ha lahan di Pulau Rempang hingga hari ini. Termasuk 10.028 ha hutan lindung di dalamnya. Perusahaan itu mendapat konsesi selama 80 tahun.
PT MEG adalah anak usaha Artha Graha Network (AG Network), perusahaan yang dibangun dan dimiliki oleh Tomy Winata. Tomy Winata juga kerap terlihat hadir dalam prosesi pengembangan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang melibatkan PT MEG.
Nusron kemudian menginterupsi dengan mempertanyakan mengapa sudah ada kerja sama di tahun 2004 bila APL baru diteken tahun 2023.
“Berarti kerja samanya itu belum ada APL BP Batam, atas dasar apa pada tahun itu sudah kerja sama dengan swasta yang tanahnya jelas bukan tanah dia? Wong tadi tanahnya baru ditandatangani tahun 2023? Berarti kan dia gak punya legal standing mempekerjakan tanah yang masih hak orang,” pungkas anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu.
Komentar