JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua pegawai Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan kejaksaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tiga saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026). Namun, hanya satu saksi yang hadir memenuhi panggilan.
Dua saksi yang mangkir masing-masing adalah Henrikus Ion Sidabutar, staf bidang perdata dan tata usaha, serta Anggun Devianty yang bertugas sebagai penjaga tahanan sekaligus bendahara pembantu pengeluaran.
“Kedua saksi dijadwalkan ulang,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, satu saksi yang hadir yakni Aganta Haris Saputra, jaksa pada Kejari HSU. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami keterangannya terkait dugaan pemotongan anggaran internal serta aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Albertinus diduga menerima uang sekitar Rp804 juta dari sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui perantara. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan dengan modus meminta imbalan agar laporan pengaduan tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, ia juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal di lingkungan kejaksaan serta menerima aliran dana lainnya, sementara para perantara turut memperoleh bagian dari dana tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penjadwalan ulang pemeriksaan saksi yang belum hadir guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.














