JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua orang pria berinisial S (53) dan KF (30) harus berurusan dengan hukum usai terbukti melakukan penyiaran televisi digital secara ilegal. Keduanya dibekuk oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di wilayah Jawa Timur, tepatnya pada 24 Juli 2025 lalu.
Menurut keterangan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kedua pria tersebut kini berstatus tersangka atas tindakan pembajakan siaran Nex Parabola secara tanpa izin, dengan tujuan untuk dikomersialkan.
“Tersangka menyambungkan beberapa perangkat STB (set top box) berisi sejumlah channel dari Nex Parabola, lalu menyalurkannya ke pelanggan melalui jaringan kabel,” ungkap Reonald saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025), di Mapolda Metro Jaya.
Channel yang dibajak antara lain Champions TV1 HD, Champions TV2 HD, Champions TV3 HD, Champions TV5 HD, Cita Drama, dan BBC. Semua konten ini ditayangkan kepada pelanggan tanpa persetujuan resmi dari pemegang hak siar, PT Mediatama Televisi (Nex Parabola).
Diketahui, S dan KF menjual layanan ilegal ini dengan tarif instalasi Rp 350.000 dan iuran bulanan Rp 30.000. Selama beroperasi enam bulan, S meraup keuntungan total sekitar Rp 85 juta, sedangkan KF mendapatkan sekitar Rp 60 juta.
Motif utama dari praktik ilegal ini, kata Reonald, adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Semua dilakukan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Awal Terbongkarnya Praktik Ilegal
Kasus ini pertama kali terendus saat Nex Parabola menerima aduan terkait dugaan pelanggaran oleh dua operator lokal penyiaran berlangganan (LCO), yakni PT S M dan PT B M. Mereka dilaporkan telah menyatukan beberapa STB berisi channel Nex Parabola, kemudian menyalurkannya secara luas ke masyarakat di daerah Sumenep, Madura.
“Distribusi itu dilakukan tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik resmi hak siar,” jelas Reonald.
Setelah menerima laporan, tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan investigasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa kedua pelaku menggunakan akses ilegal untuk menyebarkan tayangan berbayar kepada masyarakat secara komersial, tanpa izin dari PT Mediatama Televisi.
“Semua distribusi ini tidak dilengkapi izin legal untuk menayangkan maupun menyebarluaskan konten milik Nex Parabola,” tegas Reonald.
Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Atas tindakan ilegal mereka, S dan KF dijerat dengan beberapa pasal yang bersifat kumulatif:
- Pasal 46 juncto Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE – dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta.
- Pasal 48 juncto Pasal 32 UU yang sama – ancaman pidana maksimal 8 tahun dan/atau denda sampai Rp 2 miliar.
- Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta – hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.














