Empat Kurir Jaringan Narkoba Internasional Terancam 20 Tahun Penjara, Ribuan Ekstasi Disita

JurnalPatroliNews – Jakarta – Empat orang yang diduga kuat menjadi kurir dalam sindikat narkotika lintas negara harus menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Keempat tersangka tersebut, berinisial MF, FD, DK, dan R, diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendiz, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya mulai dari enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara karena masuk kategori pengedar,” ujar Erick dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (1/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka R, warga Koja, Jakarta Utara, menerima pasokan ribuan butir pil ekstasi dari tiga tersangka lainnya yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Jaringan ini telah beroperasi dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun, dengan sasaran utama tempat-tempat hiburan di Jakarta dan wilayah lain di Pulau Jawa.

“Barang-barang ini dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan. Kami menduga mereka bagian dari jaringan internasional dan proses pendalaman terhadap jaringan ini masih berlangsung,” imbuh Erick.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di kawasan Koja. Petugas berhasil menemukan 9.460 butir ekstasi berwarna merah dengan cap “TESLA” di sebuah rumah kontrakan yang diduga milik R. Namun, R tak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan. Ia akhirnya diamankan beberapa hari kemudian di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, pada Kamis (26/6/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil interogasi terhadap R, penyidik berhasil melacak asal kiriman pil ekstasi tersebut ke Surabaya. Tim pun melakukan pengembangan ke Jawa Timur dan menangkap dua tersangka lain, MF dan DK, di kawasan Jalan Kebun Diponegoro, Surabaya. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, keduanya mengaku menyimpan ekstasi melalui seseorang berinisial FD.

Berdasarkan keterangan itu, polisi melanjutkan pengejaran ke rumah FD yang terletak di Jalan Muteran Baru, Surabaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 2.001 butir ekstasi warna krem dan 3.058 butir lainnya berwarna kuning dengan cap TMT.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan penyidik masih menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam jaringan internasional tersebut.