Eks Tapol Papua Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Makar

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Bekas tahanan politik asal Papua Barat Sayang Mandabayan mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas kasus yang dialaminya pada September 2019. Dia merasa sudah dijadikan target sejak awal untuk ditangkap polisi.

“Keterangan petugas bandara sebagai saksi (di persidangan) tidak sesuai BAP (berita acara pemeriksaan). Saksi memberi keterangan rinci mengenai jumlah barang bawaan padahal dia hanya membuka koper saya,” kata Mandabayan saat diskusi daring Keleidoskop Papua 2020, yang diselenggarakan Jubi,

Mandabayan ditangkap setibanya dari Sorong di Bandara Rendani, Manokwari, 2 September 2019. Dia dituduh makar karena membawa sekitar 1.500 miniatur Bendera Bintang Kejora beserta empat kaus oblong putih bergambar monyet memegang Bendera Bintang Kejora dan bertuliskan ‘Lawan!’.

Polisi juga menyita tiga rim kertas bercetakan kalimat, ‘Tanah dan Bangsa dari Ombak Besar (New Guinea)’ dan teks lagu ‘Hai Tanahku, Papua’. Mereka berdalih barang bukti tersebut akan digunakan pada aksi antirasisme terhadap Papua, di Manokwari.

“Pada persidangan, saksi (petugas bandara) mengaku dia bersama atasannya dipanggil ke polsek bandara sebelum pesawat yang saya tumpangi mendarat di Manokwari. Mereka diperlihatkan foto saya dan disampaikan bahwa saya membawa bendera (Bintang Kejora). Setelah persidangan, saksi menyampaikan bahwa sebenarnya (BAP) sudah disiapkan pihak keamanan,” ungkap Mandabayan.

Dia melanjutkan saksi pada awalnya membenarkan seluruh keterangan pada BAP, tetapi beberapa saat kemudian baru mengakui bahwa keterangan tersebut telah direkayasa.  “Saat ditanya kapan menandatangani BAP, saksi menyatakan sore itu juga (saat dipanggil ke Polsek). Itu berarti sebelum saya di-BAP, saksi sudah duluan di-BAP . Itu fakta persidangan.”

Mandabayan juga memastikan polisi mengetahui kondisinya yang memiliki bayi berusia tiga bulan saat ditangkap. Kuasa hukumnya telah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan agar dia dapat menyusui bayi di rumah. Namun, pengajuan tersebut tidak digubris Polres Manokwari. “Jadi, pemberitaan yang menyatakan polisi tidak tahu saya punya bayi, itu pembohongan publik.”

Mandabayan akhirnya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari pada 19 Mei 2020. Dia kemudian bebas pada 3 Juli 2020 setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan dan dipotong masa penahanan.

“Sikap dan tindakan Mandabayan harus menjadi pelajaran penting dalam perjuangan melawan rasisme dan pembungkaman demokrasi. Dia seorang perempuan yang tegar,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Sayang Mandabayan, Metuzalak Awom, seusai pembebasan Mandabayan.  (jubi)

Komentar