Luhut Minta WNI Diberi Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Bertalenta, Komisi l DPR Buka Suara!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengusulkan pemberian kewarganegaraan ganda bagi WNI yang berbakat dan tinggal di luar negeri.

Christina Aryani, anggota Komisi I DPR, menyoroti ketentuan UU 12/2006 yang mengikat WNI di luar negeri untuk tidak memiliki kewarganegaraan ganda, yang dianggapnya telah menyebabkan Indonesia kehilangan banyak talenta berbakat.

“Faktanya selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain,” kata Christina Aryani, Kamis (2/5/24).

Menurutnya, aspirasi untuk memiliki kewarganegaraan ganda telah lama didorong oleh diaspora Indonesia dan komunitas perkawinan campuran di luar negeri.

“Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan,” sambungnya.

Anggota legislatif dari Fraksi Golkar ini juga menegaskan bahwa revisi UU Kewarganegaraan sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Namun, diperlukan keinginan politik dari Pemerintah agar pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini dapat dipercepat di DPR RI.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan,” tandasnya.

Komentar