Ekspor Pasir Laut Gak Rusak Lingkungan, Giliran Luhut Bela Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan perihal keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi beleid itu adalah ketentuan pemanfaatan pasir laut, termasuk untuk diekspor.

Menurut Luhut, kebijakan itu bertujuan untuk pendalaman alur laut. Sebab jika tidak, alur laut makin dangkal.”Jadi untuk kesehatan laut juga,” ujarnya.

Luhut lantas mengungkapkan kalau ada proyek besar berupa reklamasi Rempang di Batam, Kepulauan Riau, untuk digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga surya.

“Supaya bisa digunakan untuk itu. Ada industri besar untuk tadi itu untuk solar panel itu. Jadi gede sekali industri di sana,” kata Luhut.Lantas apakah kebijakan itu bisa merusak lingkungan?

Luhut membantahnya. “Enggak dong. Semua sekarang karena ada GPS segala macem. Kita pastikan itu tidak terjadi. Sekarang kalau misal harus diekspor pasti jauh manfaatnya tadi untuk BUMN, untuk pemerintah,” ujar Luhut.

Komentar