Firli Bahuri Bakal Diperiksa, Siaga 98: Polda Metro Jaya Harus Izin Pimpinan KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya (PMJ) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.

Hal itu disampaikan Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), mengomentari rencana pemeriksaan yang akan dilakukan PMJ terhadap Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada Jumat besok (20/10/23).

Hasanuddin menilai, perkara yang ditangani PMJ, masih terkait dengan pokok perkara yang sedang didalami KPK, yakni dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Maka kehadiran di PMJ sebaiknya harus persetujuan pimpinan KPK,” ujarnya, Kamis (19/10/23).

Hasanuddin menjelaskan, jika telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK, maka pemeriksaan terhadap Firli juga harus didampingi oleh Biro Hukum KPK.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Jumat (20/10/23) esok.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Firli dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.

“Agenda pemeriksaan berikutnya telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya. Dimintai keterangannya pada Jumat 20 Oktober 2023 pukul 14.00,” ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/23) kemarin.

Komentar