Jokowi Telah Menandatangani Keppres Terkait Pemberhentian Firli Bahuri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua sekaligus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres tersebut, dengan nomor 129/P tahun 2023, resmi mengakhiri masa jabatan Firli untuk periode 2019-2024.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, mengonfirmasi bahwa penandatanganan Keppres dilakukan pada hari Kamis, 28 Desember.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari, Jumat pagi (29/12/23).

Dalam Keppres ini, terdapat tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar keputusan tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang dikirimkan pada tanggal 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023.

“Pertimbangan ketiga adalah berdasarkan Pasal 32 UU 30/2002 tentang KPK yang telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana pemberhentian pimpinan KPK harus ditetapkan melalui Keppres,” jelas Ari.

Komentar